Jangan Asal Klik! 7 Cara Cek Link Mencurigakan agar Tak Terjebak Penipuan Digital

Jangan Asal Klik! 7 Cara Cek Link Mencurigakan agar Tak Terjebak Penipuan Digital

ilustrasi kejahatan digital phising-alvareztg-

INFORADAR.ID — Kejahatan digital hari ini makin canggih, banyak menyerang lewat pesan singkat yang berisikan link phising yang bisa menguras isi rekening di handphone. Modusnya mereka menyamar sebagai bank, pemberi hadiah, layanan pemerintah, hingga informasi transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas. Banyak sekali korban penipuan yang tidak sengaja atau tidak sadar percaya bahwa itu adalah pesan yang benar adanya dari instansi terkait.

Salah satu tanda yang perlu diperhatikan adalah identitas pengirim. Masyarakat perlu waspada jika pesan berasal dari nomor tidak dikenal, alamat surel yang tidak resmi, atau akun yang menggunakan nama dan logo lembaga tetapi alamatnya berbeda dari kanal resmi. PPATK juga mengingatkan adanya modus yang mengatasnamakan lembaga melalui WhatsApp, Telegram, email palsu, dan situs tiruan.

BACA JUGA:Target 350 Ribu Rumah Subsidi, Baru 154 Ribu yang Tersalurkan: Apa Kendalanya?

BACA JUGA:BLT Kesra Rp900 Ribu Ramai Disebut Cair September 2026, Ini Fakta Terbarunya

Selain pengirim, perhatikan isi pesannya. Pesan yang mendesak penerima untuk segera mengklik tautan, memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data pribadi patut dicurigai. OJK menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan informasi rahasia tersebut kepada pihak lain, termasuk melalui tautan yang dikirim lewat pesan pribadi.

Sebelum membuka tautan, periksa alamat situs secara teliti. Jangan langsung percaya hanya karena tampilannya menyerupai situs resmi. Jika membutuhkan layanan tertentu, cara yang lebih aman adalah membuka aplikasi resmi atau mengetik alamat situs resmi secara langsung melalui browser.

Pengguna juga sebaiknya tidak mengunduh file atau aplikasi dari tautan yang tidak dikenal. Pesan yang menawarkan hadiah, pekerjaan, keuntungan cepat, atau meminta pembayaran mendadak perlu diperiksa kebenarannya melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan.

Kewaspadaan ini semakin penting karena pemerintah juga memperkuat sistem perlindungan terhadap spam dan penipuan digital. Komdigi menyebut sistem anti-spam dan anti-scam telah mencegah potensi kerugian masyarakat hingga hampir Rp8 triliun dalam enam bulan implementasi.

BACA JUGA:RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna Hari Ini, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui Masyarakat

BACA JUGA:Wagub Banten Dimyati Ajak Kampus Ikut Cari Solusi Agar Banten Jadi Lumbung Pangan

Jika menemukan dugaan penipuan, simpan bukti seperti nomor pengirim, isi percakapan, URL, dan bukti transaksi. Untuk penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK. Sementara laporan konten atau situs mencurigakan dapat disampaikan melalui kanal Aduan Konten.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: