Bukan Sekadar Formalitas, Ini Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM

Bukan Sekadar Formalitas, Ini Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM

Nomor Induk Berusaha (NIB)-Pinterest -

INFORADAR.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) masih sering dianggap sebagai dokumen pelengkap oleh sebagian pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Padahal, NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Memiliki NIB membuat usaha tercatat secara resmi dan memberikan sejumlah manfaat yang dapat membantu pelaku UMKM mengembangkan bisnisnya.

1. Memberikan Legalitas Usaha

NIB menjadi bukti bahwa usaha telah terdaftar secara resmi. Legalitas ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.

Bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara lebih profesional, kepemilikan NIB menjadi salah satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

2. Mempermudah Akses Pembiayaan

NIB juga dapat membantu pelaku UMKM ketika ingin mengajukan pembiayaan. Sejumlah lembaga keuangan menjadikan legalitas usaha sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki dokumen legal yang dapat mendukung proses pengajuan modal untuk mengembangkan bisnis.

3. Membuka Akses Program Pemerintah

Pelaku UMKM yang telah memiliki NIB juga lebih mudah mengikuti berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan, pemberdayaan, hingga fasilitasi pengembangan usaha.

Data usaha yang telah terdaftar dapat membantu pemerintah dalam memberikan program kepada pelaku UMKM sesuai kebutuhan dan kriteria yang ditentukan.

4. Mempermudah Pengurusan Perizinan

NIB menjadi langkah awal untuk mengurus perizinan lain sesuai dengan jenis usaha. Bagi UMKM di bidang makanan dan minuman, misalnya, terdapat perizinan dan sertifikasi tertentu yang perlu dipenuhi agar produk dapat dipasarkan secara lebih luas.

Di tengah perkembangan bisnis digital, legalitas juga dapat meningkatkan kredibilitas UMKM ketika ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan, marketplace, maupun instansi pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: