Living Law Resmi Berlaku dalam KUHP Nasional, Kenali Apa Itu Living Law

Living Law Resmi Berlaku dalam KUHP Nasional, Kenali Apa Itu Living Law

Living Law-Sumber : iStock / Bicho-raro-

INFORADAR.ID - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku secara Nasional sejak 2 januari 2026. KUHP Membawa perubahan besar dalam hukum pidana di Indonesia.

Salah satu yang paling banyak disorot adalah pengakuan resmi terhadap adanya living law, atau hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagai pemidanaan yang sejajar dengan hukum tertulis.

Gagasan living law bukan merupakan hal yang baru dalam ilmu hukum. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog hukum bernama Eugen Ehrlich, yang meyakini bahwa hukum sejatinya tumbuh dari kebiasaan dan praktik sosial di masyarakat, bukan semata hanya produk negara.

Di Indonesia, gagasan ini bahkan sudah diperdebatkan sejak Seminar Hukum Nasional tahun 1963, jauh sebelum dituangkan secara eksplisit dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pasal tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat didefinisikan sebagai hukum adat yang masih berlaku dan berkembang di kehidupan masyarakat.

Artinya, seseorang tetap bisa dipidana meski perbuatannya tidak diatur dalam KUHP, selama perbuatan itu memang dianggap terlarang menurut hukum adat setempat.

Hukum adat Berlaku Terbatas, dan Tidak Bisa Sembarangan di pidanakan terhadap orang. keberlakuan living law tidak lantas tanpa adanya batasan. Aturan ini hanya dapat berlaku di wilayah tempat hukum adat itu ada dan lahir, serta wajib selaras dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat.

Walaupun memiliki batasan konsep living law masih rentan multitafsir, terutama rumusan pasal yang dianggap belum cukup rinci mendefinisikan cakupan hukum adat yang dimaksud. Mengingat Indonesia memiliki ratusan kelompok adat yang tersebar di seluruh nusantara yang memiliki aturan yang berbeda beda.

 

PENULIS : Zaskia maharani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: