Kesejahteraan Guru Honorer Memprihatinkan, Ferry Irwandi Soroti Hambatan Birokrasi
Ferry Irwandi -Instagram/ferryirwandi-
INFORADAR.ID - Ferry Irwandi melalui ulasan terbarunya secara tajam membongkar carut marut tata kelola dan rendahnya gaji guru honorer di Indonesia yang masih jauh di bawah standar layak.
Ia mengungkapkan bahwa kualitas pendidikan mustahil tercapai secara maksimal selama pilar utamanya, yakni guru, masih dalam kondisi kelaparan.
"Kesejahteraan guru adalah tumpuan dari semuanya, namun nyatanya masih banyak guru honorer yang digaji tidak sampai UMR," ungkap Ferry dalam videonya. Penelusurannya mengungkap fakta miris di media sosial, di mana terdapat guru yang hanya menerima upah sebesar Rp60.000 per bulan.
Pria yang memiliki pengalaman satu dekade di bidang anggaran negara ini menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada dasar hukum status kepegawaian.
Pemerintah memerlukan landasan hukum yang jelas untuk mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara melalui belanja pegawai.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah (Pemda) kini dilarang mengangkat tenaga honorer secara sembarangan. Namun, ketidakjelasan status ini justru menciptakan polemik berkepanjangan bagi para guru yang sudah mengabdi di daerah.
BACA JUGA:Maudy Ayunda Bongkar 5 Jurus Simpel Atasi Stres, Cocok Buat Gen Z
BACA JUGA:Maudy Ayunda Ungkap Cara Bikin Belajar Jadi Seru dan Bikin Ketagihan
Ferry meluruskan pandangan publik yang sering kali menyalahkan pemerintah pusat atas rendahnya upah guru honorer di daerah. Ia menjelaskan bahwa urusan guru honorer secara administratif tidak berada langsung di bawah tangan pemerintah pusat.
"Kita harus cek kasusnya di daerah mana dan protes ke Pemdanya karena kewenangannya bukan di pemerintah pusat," jelas Ferry mengenai alur kritik yang tepat. Kurangnya standar nasional kelayakan upah membuat besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing sekolah atau yayasan.
Kondisi ini semakin diperparah oleh penyaluran dana pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN, namun sebagian besar dialirkan ke pemerintah daerah. Sekitar 80 hingga 90 persen anggaran tersebut dikelola langsung oleh Pemda, yang sering kali tidak tepat sasaran dalam penggunaannya.
Ferry mengamati adanya bottleneck atau hambatan dalam birokrasi daerah, di mana dana pendidikan justru digunakan untuk program lain yang bukan prioritas kesejahteraan guru. Hal ini menyebabkan disparitas yang besar antara visi pendidikan nasional dengan realitas ekonomi yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.
BACA JUGA:Bumi Manusia: Ketika Cinta, Pendidikan, dan Perlawanan Bertabrakan dengan Kolonialisme
BACA JUGA:Olahraga Bersepeda Kian Digemari Masyarakat, Dorong Pola Hidup Sehat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
