Disway Award

Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Haji 2026: Dari Visa, Kesehatan hingga Transaksi Digital

Arab Saudi Umumkan Aturan Baru Haji 2026: Dari Visa, Kesehatan hingga Transaksi Digital

Ilustrasi ibadah Haji-Haydan As-soendawy-Pexels.com

INFORADAR.ID - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, merilis serangkaian aturan baru Haji 2026 yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah pada musim Haji 1447 H.

Pengumuman tersebut 2026 itu disampaikan dalam pertemuan semi-tahunan bersama pejabat haji dari berbagai negara Islam, yang digelar di sela Konferensi dan Pameran Haji edisi kelima di Jeddah pada Senin 10 November 1025.

Arab Saudi menjelaskan bahwa aturan baru Haji 2026 ini merupakan langkah besar Kerajaan untuk memperkuat manajemen haji secara menyeluruh.

Pembaruan tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan teknis yang sering muncul menjelang keberangkatan jemaah.

Seluruh kebijakan aturan baru Haji 2026 ini dirancang agar proses administrasi dan layanan jemaah berjalan lebih aman, tertib, dan profesional.

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan, Ini Isi MoU Terbaru dengan Arab Saudi

BACA JUGA:Arab Saudi Terapkan Syarat Kesehatan Haji Ketat Mulai 2026, Ini Daftar 11 Penyakit yang Tak Lolos

Rincian Aturan Baru Haji 2026 yang Harus Dipenuhi Negara Pengirim Jemaah

Dalam paparannya yang dikutip dari Kantor Berita Saudi (SPA), Al-Rabiah memaparkan sejumlah tenggat penting yang wajib dipenuhi setiap kantor urusan haji.

Kontrak layanan tenda (masyair) harus diselesaikan sebelum 15 Rajab 1447 H atau 4 Januari 2026, sedangkan kontrak akomodasi di Makkah dan Madinah ditetapkan paling lambat 13 Syaban atau 1 Februari 2026.

Pengajuan visa juga diberi batas waktu tegas, yaitu harus masuk sebelum 1 Syawal atau 20 April 2026 tanpa adanya perpanjangan.

Setiap calon jemaah diwajibkan memiliki sertifikat kemampuan kesehatan yang ditandatangani kepala kantor haji dan pimpinan tim medis, kemudian diverifikasi melalui platform Masar.

Untuk pembayaran hewan kurban (Hady dan Adahi), Arab Saudi menegaskan bahwa transaksi hanya boleh dilakukan melalui kantor haji resmi serta proyek resmi Saudi, dan melarang keras bekerja sama dengan pihak tidak berizin.

Kartu Nusuk juga ditetapkan sebagai identitas wajib untuk masuk ke Masjidil Haram dan lokasi suci lainnya.

Seluruh data administrasi, medis, dan media harus mulai diunggah pada 19 Jumada Al-Awwal (10 November 2025) dan selesai sebelum 1 Rajab (21 Desember 2025).

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta, Pemerintah Sebut Lebih Efisien

BACA JUGA:DPR Minta Pemerintah Pangkas Tarif Pesawat Haji 2026 Sebesar Rp1 Juta

Selain itu, negara pengirim jemaah harus menetapkan maskapai dan jadwal penerbangan paling lambat 15 Rajab atau 4 Januari 2026.

Sebagai bagian dari transformasi digital haji, seluruh transaksi administrasi maupun keuangan diwajibkan dilakukan melalui platform Nusuk Masar. Al-Rabiah menegaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi lintas negara, memperkuat efisiensi layanan, dan memastikan seluruh proses pelaksanaan haji berjalan sesuai standar terbaik.

Dengan penerapan aturan yang lebih ketat dan sistem yang makin terintegrasi, Arab Saudi berharap penyelenggaraan Haji 2026 berlangsung lebih tertib, aman, dan efisien, sekaligus memperkuat reputasi Kerajaan sebagai penyedia layanan haji terbaik di dunia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: