Pemkab Pandeglang Kesulitan Penuhi Gaji PPPK Paruh Waktu, Dana Baru Tersedia Rp16,6 Miliar
Ilustrasi PPPK paruh waktu-Istimewa-
INFORADAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah memutar strategi untuk menutupi kekurangan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu tahun anggaran 2026.
Dari total kebutuhan sekitar Rp35 miliar, baru Rp16,6 miliar yang bisa disiapkan, kondisi ini membuat Pemkab harus mencari solusi agar ribuan pegawai tetap menerima haknya.
Meski dana belum sepenuhnya mencukupi, Pemkab berkomitmen menunaikan kewajiban penggajian PPPK paruh waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, menjelaskan bahwa dana yang disiapkan tersebut berasal dari pos belanja jasa, bukan belanja pegawai.
“Jika dihitung, total kebutuhan untuk 5.816 PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp35 miliar per tahun. Itu menjadi tanggung jawab daerah untuk menganggarkannya,” kata Yahya, Sabtu 1 November 2025 yang dilansir dari radarbanten.co.id.
BACA JUGA:Open House SD ZAIS Tampilkan Kreativitas dan Semangat Belajar Siswa
BACA JUGA:Yuk Kenali 5 Kategori Produk Kecantikan, Bukan Cuma Make Up Lho
Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Naik, Setara Tenaga Honorer
Yahya menuturkan, nominal gaji PPPK paruh waktu hingga kini masih sama seperti saat mereka berstatus tenaga honorer, yaitu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan tergantung kemampuan anggaran daerah.
Kenaikan baru akan diberlakukan setelah mereka resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan memiliki NIP.
Sementara untuk PPPK penuh waktu, rata-rata gaji berada di angka Rp3,8 juta per bulan, terutama bagi pegawai yang sudah menikah dengan dua anak.
“Belum ada tunjangan tambahan. Saat ini fokus kami adalah memastikan gaji pokok bisa dibayarkan dengan lancar,” ujarnya.
Untuk menutup kekurangan anggaran, Pemkab Pandeglang kini berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah pusat telah memberikan izin agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa digunakan untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
