Disway Award

Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Ini 3 Syarat agar Bisa Diperpanjang Pemerintah

Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma Setahun, Ini 3 Syarat agar Bisa Diperpanjang Pemerintah

Nasib honorer di Cilegon belum jelas-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID - Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Dalam aturan ini, masa kerja ditetapkan hanya satu tahun, namun bisa diperpanjang bila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. 

Penerapan PPPK paruh waktu menjadi langkah strategis pemerintah untuk membuka lebih banyak peluang bagi tenaga non-ASN serta meningkatkan efisiensi birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan.

Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi lembaga pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan beban tugas tanpa mengabaikan hak dan kewajiban aparatur sipil negara (ASN).

Dasar pelaksanaan PPPK paruh waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN dengan waktu kerja terbatas, namun tetap berhak memperoleh fasilitas dan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian nasional.

BACA JUGA:Menaker Yassierli Yakin Target 19 Juta Lapangan Kerja Bisa Dicapai Secara Bertahap

BACA JUGA:Waspada Rokok Ilegal! Penghisapnya Bisa Masuk Penjara hingga 5 Tahun

Masa Kontrak dan 3 Syarat Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Meski demikian, kontrak dapat diperpanjang apabila pegawai memenuhi tiga persyaratan pokok berikut:

1. Menyusun dan mencapai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

2. Menunjukkan kinerja baik dan konsisten selama masa kerja berlangsung.

3. Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun pada akhir masa kontrak.

Apabila seluruh syarat ini terpenuhi, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu dapat dilakukan sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: