34,6 Juta Pernikahan di Indonesia Belum Tercatat, Kemenag Ingatkan Aspek Hukum
Banyak Pernikahan di Indonesia Belum Tercatat-Pinterest/osheanne-
INFORADAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti persoalan serius terkait pernikahan di Indonesia yang masih banyak tidak tercatat secara resmi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa meskipun pada tahun 2025 tercatat 1,5 juta pasangan yang menikah secara sah di mata negara, jumlah pernikahan yang berlangsung tanpa pencatatan jauh lebih besar.
Dilaporkan dari laman resmi kemenag.gomud, Ia memaparkan, terdapat sekitar 70 juta penduduk Indonesia yang saat ini sudah memasuki usia siap menikah.
Namun, pernikahan di Indonesia dengan jumlah 34,6 juta pasangan memilih jalur pernikahan tanpa melalui pencatatan negara.
“Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak tercatat di negara sehingga istri maupun anak tidak memiliki perlindungan hukum. Oleh karena itu, kami mendorong agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga dicatat secara resmi,” jelas Abu Rokhmad dalam kegiatan Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia, Depok, Senin 29 September 2025.
BACA JUGA:Rayakan HUT Banten 2025, Guru SMA/Sederajat Negeri Dapat Dukungan Finansial dari Pemprov
BACA JUGA:Penolakan MBG di SDIT Al Izzah, Orang Tua Murid Sampaikan Keberatan
Upaya Kemenag Menekan Jumlah Pernikahan di Indonesia yang Tidak Tercatat
Program Bincang Syariah yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam ini juga sudah digelar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta UIN Alauddin Makassar.
Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian Maulid Bahagia yang mengangkat tema Membumikan Shalawat, Merawat Jagat.
Abu Rokhmad menekankan, kegiatan ini bukan sekedar seremonial, melainkan juga sarana membuka kerja sama jangka panjang dalam bidang penelitian, edukasi, dan dakwah yang memberikan manfaat nyata bagi.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa forum ini menjadi jembatan untuk mempertemukan mahasiswa dengan para ulama, sejarawan, hingga influencer keagamaan.
Menurutnya, isu agama tidak seharusnya dipahami secara tekstual semata, melainkan juga dikaitkan dengan masalah sosial, lingkungan, dan kemanusiaan.
BACA JUGA:Harga Asli Subsidi APBN untuk Pertalite hingga LPG 3 Kg Terungkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
