Bebas PPh 21 untuk Gaji di Bawah Rp 10 Juta: Relaksasi Pajak bagi Pekerja Indonesia
Gaji di bawah Rp 10 juta bebas PPh 21-Instagram-@airlanggahartarto_official
INFORADAR.ID- Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ( DTP).
Sebelumnya peraturan ini hanya berlaku untuk sektor padat karya saja, namun kini, insentif tersebut diperluas di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
Peraturan Pajak Penghasilan (PPh) ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak perekonomian nasional.
BACA JUGA:Menteri ESDM Putuskan Impor BBM untuk SPBU Swasta Dilakukan Lewat PT Pertamina
BACA JUGA:Jelajahi Keindahan Banten Lama: Destinasi Wisata Wajib yang Menarik untuk Dikunjungi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan, pasca pandemi sektor pariwisata di Indonesia masih mengalami tekanan yang besar.
Dengan adanya kebijakan Pajak Penghasilan (PPh), pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta di perkirakan memiliki tambahan penghasilan sekitar Rp 60.000 sampai Rp 400.000 per bulan.
Anggaran yang di Siapkan untuk Pajak Penghasilan (PPH)
BACA JUGA:Stasiun Rangkasbitung Hampir Selesai, Direncanakan Beroperasi Akhir 2025
BACA JUGA:Orang Indonesia Punya Kualitas Tidur Terburuk di Asia, Hasil Survei Kurious-KIC
Demi mendukung program pembebasan pajak penghasilan (PPh), pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025 dan sekitar Rp 480 miliar di tahun 2026.
Dana PPh tersebut akan dipastikan masuk ke rekening pekerja tanpa melakukan prosedur birokrasi yang rumit.
Kebijakan PPh ini disambut dengan positif, karena pemerintah dianggap memperhatikan kebutuhan pekerja yang bergaji menengah ke bawah.
Walaupun tambahan penghasilannya relatif kecil, namun ini dinilai cukup membantu pemenuhan kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
