Ahli Tegaskan Pemilik PT Adalah Pihak yang Tercantum dalam Akta Pendirian
Pemilik PT adalah pihak yang tercantum dalam akta pendirian!-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos mengagendakan ahli yang didatangkan pihak penggugat.
Ahli tersebut adalah Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya.
Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini. Diantaranya adalah bahwa dalam konteks PT (Perseroan Terbatas).
Pemilik PT adalah pihak yang tercantum sebagai pemegang saham atau pemilik saham dalam akta pendirian dan dokumen lainnya yang terkait dengan perusahaan.
BACA JUGA:Merdeka Pendidikan: Mimpi Panjang yang Mulai Nyata
BACA JUGA:Wali Kota Serang Berencana Pinjam Rp300 Miliar untuk Revitalisasi Pasar Rau Mewah
Pemilik PT memiliki hak-hak dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan.
Menurut ahli jika nama seseorang tercantum dalam akta sebagai pemilik atau pemegang saham, maka secara hukum orang tersebut dianggap sebagai pemilik PT.
Terlepas dari apakah mereka yang menyetorkan modalnya pada saat itu atau bukan.
Dalam persidangan ahli juga menjelaskan jenis-jenis akta yang umum digunakan yakni akta hibah yaitu akta digunakan untuk peralihan hak secara cuma-cuma.
Kemudian Akta Warisan: digunakan untuk peralihan hak melalui warisan. Kemudian Akta Jual Beli: digunakan untuk peralihan hak melalui jual beli.
BACA JUGA:Meningkatkan Ekonomi Lokal, Dishub Kabupaten Serang Gandeng Terminal untuk UMKM
BACA JUGA:4 Cara Seru Merayakan 17 Agustus Tanpa Lomba: Nikmati Kemerdekaan dengan Cara Unik
Ahli juga menjelaskan tentang Deviden. Yang mana menurut ahli deviden adalah hak pemegang saham, dan jika diambil oleh pihak lain tanpa hak, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
