Sorotan Tugas Baru TNI Kawal Kejaksaan: 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui
Potret pasukan TNI-Pinterest/annum-
INFORADAR.ID - Tugas baru TNI kini ramai diperbincangkan setelah adanya instruksi pengerahan pasukan militer untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di berbagai daerah.
Kebijakan tugas baru TNI ini diklaim sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga, namun langsung menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.
Tak sedikit yang mempertanyakan apakah tugas baru TNI tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum dan peran militer dalam tatanan sipil.
Kritik juga diarahkan pada kejelasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas baru TNI tersebut.
Sorotan publik terhadap tugas baru TNI ini menunjukkan pentingnya keterbukaan serta kejelasan peran institusi pertahanan dalam sistem demokrasi.
BACA JUGA:Kejari Lebak Dijaga TNI: Pengamanan Lembaga Penegak Hukum Diperkuat
BACA JUGA:Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Peluang Cuan Buat Investor?
Berikut ini adalah tujuh poin penting untuk memahami isu ini secara menyeluruh.
1. Perintah Resmi dari Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 mengeluarkan telegram yang memerintahkan pengerahan prajurit dan perlengkapan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
2. TNI Sebut Ini Kerja Sama Reguler
Mayjen Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya dan bukan karena situasi darurat atau ancaman tertentu.
3. Aktivis Sipil Kritisi Legalitasnya
Kelompok masyarakat sipil menilai pengerahan militer ke lembaga hukum sipil tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh, dan berpotensi mencampuradukkan fungsi militer dengan tugas aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
