Disway Award

Aturan Mengunjungi Suku Kajang Ammatoa di Desa Tana Toa, Sulawesi Selatan

Aturan Mengunjungi Suku Kajang Ammatoa di Desa Tana Toa, Sulawesi Selatan

Rumah adat Suku Kajang-@stevanusyudho-Instagram

INFORADAR.ID - Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi kawasan adat Suku Kajang Ammatoa di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, terdapat sejumlah aturan penting yang harus dipatuhi untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat.

Terletak di Tana Toa,  Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

Nama "Tana Toa" memiliki arti istimewa, yaitu “tanah tertua di dunia” menurut kepercayaan masyarakat adat setempat. 

Keyakinan ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya mereka.

Secara geografis, wilayah Desa Kajang Ammatoa mencakup sekitar 331,17 hektare dan didominasi oleh hutan lebat. 

Hampir seluruh dusun di desa ini dikelilingi oleh hutan alami, dan tidak ada jalan beraspal di dalam kawasan tersebut. 

Kondisi geografis ini turut menjaga keaslian budaya dan mengisolasi masyarakat dari pengaruh luar secara berlebihan.

Suku Kajang Ammatoa dikenal sebagai salah satu suku di Sulawesi Selatan yang sangat teguh memegang adat dan tradisi leluhur mereka.

Jika ingin mengunjungi Suku Kajang Ammatoa ada aturan yang harus dihormati pengunjung.

1. Pakaian Wajib Serba Hitam

Pengunjung wajib mengenakan pakaian serba hitam dari ujung kepala hingga kaki, sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat Kajang. 

Pakaian hitam melambangkan kekuatan dan kesamaan derajat manusia di hadapan Sang Pencipta.

Spesifikasi pakaian:

  • Baju dan celana (celana pendek hampir menyentuh lutut)
  • Sarung atau daster bagi perempuan
  • Ikat kepala bagi laki-laki (juga berwarna hitam)
  • Tidak diperkenankan memakai alas kaki

2. Menghormati Wilayah Adat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: