THR Karyawan Swasta 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Aturannya

THR Karyawan Swasta 2025, Cek Jadwal Pencairan dan Aturannya

Ilustrasi THR-Pinterest/jambiseru-

INFORADAR.ID - THR karyawan swasta adalah hak pekerja yang harus diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan THR karyawan swasta harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. 

Berdasarkan kebijakan terbaru, pembayaran THR karyawan swasta untuk tahun 2025 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Maret. 

Ketentuan ini bertujuan agar THR karyawan swasta dapat digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya.

Simak informasi selengkapnya berikut ini mengenai THR karyawan Swasta 2025.

BACA JUGA:Bukber: Tradisi Kebersamaan di Bulan Ramadan, Kamu Sudah Bukber?

BACA JUGA:Memahami Gaji dalam Istilah Digit, Simak Penjelasannya


Ilustrasi THR-Pinterest/cekricek.id-

Ketentuan Pembayaran THR 2025

Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan perusahaan membayar THR tepat waktu dan tidak mencicilnya. 

Langkah ini dilakukan agar pekerja bisa menggunakan THR secara maksimal untuk keperluan Lebaran.

Selain melindungi hak pekerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat perputaran ekonomi menjelang Idul Fitri. 

Dengan adanya kepastian pembayaran THR, diharapkan aktivitas ekonomi tetap stabil selama momen Lebaran.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: