Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BBM di Pertamina Patra Niaga

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BBM di Pertamina Patra Niaga

Penetapa 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi BBM -ss Instagram/kejaksaan.ri-

INFORADAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

Penetapan kedua tersangka baru diumumkan pada Rabu 26 februari 2025,  sehingga menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka baru diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi lebih rendah namun dengan harga lebih tinggi. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pencampuran BBM yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Tren Baju Lebaran 2025 ala Itang Yunasz, Segera Persiapkan!

BACA JUGA:7 Manfaat Akar Jagung untuk Kesehatan: Rahasia Alami yang Jarang Diketahui

Menurut Kejagung dari berbagai sumber,  tindakan para tersangka menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan kualitas barang. Hal ini berdampak pada inefisiensi operasional perusahaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam akun Instagram @kejaksaan.ri  Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:

1. Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

2. Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

BACA JUGA:Tak Hanya Pertamina, Ini 4 SPBU Alternatif di Indonesia

BACA JUGA:MK Putuskan Ulang Pilkada Serang : BEM Banten Bersatu Desak Presiden Copot Kemendes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: