Apa itu PPN? Barang dan Jasa Imbas Kenaikan PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani naikkan menjadi PPN 12 persen-@smindrawati-Instagram
INFORADAR.ID - Berita kenaikan PPN menjadi 12 persen ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Lalu apa itu PPN dan jenis barang apa saja yang kena PPN 12 persen? Simak di bawah ini.
Pemerintah telah penetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025.
Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang dan jasa oleh wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan demikian, pedagang/penjuallah yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan mempertanggungjawabkan PPN.
Namun, konsumen akhirlah yang berkewajiban membayar PPN.
BACA JUGA:Selamat! BPIP Raih Penghargaan Kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat
BACA JUGA:UKM Hittaqi UPG Sukses Gelar MASTAHA Bacth IV : Mencetak Generasi Pemimpin Qur'ani
Daftar Barang yang kena PPN 12%
Pemerintah menaiki tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, berlaku mulai 1 Januari 2025.
Barang atau Jasa kena PPN 12%
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu/kobe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: