Demo Hari Ini Anulir Putusan MK, Simak 7 Poin Penting Peringatan Darutan dan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Demo Hari Ini Anulir Putusan MK, Simak 7 Poin Penting Peringatan Darutan dan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada

Seruan aksi Kawal Keputusan MK oleh BEM SI--Instagram @bem_si

INFORADAR.IDPeringatan Darurat menjadi aksi demo hari ini yang sebagai reaksi dari Keputusan Mahkamah Konstituti (MK) yang dianggap menghalangi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bermula dari Narasi yang membagikan 'Peringat Darurat' dengan latar berwarna biru burung garuda dengan tagar #KawalPutusanMK sudah diunggah ribuan kali.

Aksi Kawal Putusan MK dan Peringatan Darurat ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap Rapat Paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis 22 Agustus 2024.


Unggahan Peringatan Darurat dan Logo Garuda dengan Latar Biru-@najwashihab-Instagram

Demo hari ini merupakan Aksi Tolak RUU Pilkada dimana Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU Pilkada) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BACA JUGA:Ini Makna Peringatan Darurat dan Logo Garuda dengan Latar Biru yang Viral di Media Sosial

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan dan Talak 3, Sahabat Katakan Rumah Tangga Arhan dan Zize Baik-baik Saja

Sebagian besar pihak meyakini bahwa rapat tersebut merupakan upaya untuk menghalangi putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 20 Agustus 2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan batas usia calon kepala daerah.

Dua keputusan kontroversial diambil pagi ini oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg).

Yang pertama adalah mengenai batas usia calon kepala daerah. Baleg DPR sepakat untuk menjadikan Putusan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk mengubah RUU Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024.

Putusan kedua menyangkut syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Berikut ringkasan yang dikutip dari X @ardisastriawan terkait aksi Kawal Putusan MK dan Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada yang digelar hari ini oleh sejumlah buruh dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Gedung DPR RI.

1. PKS Mencalonkan Anies-Sohibul Iman

Untuk mencalonkan Pilkada Jakarta Anies Iman memiliki elektabilitas tinggi yang disebut, Jakarta “Aman”, namun mereka membutuhkan suara minimal 20% agar dapat terdaftar sebagai calon gubernur, sehingga membutuhkan koalisi besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: