Gus Samsudin Bebas dari Tuduhan Halalkan Tukar Pasangan
Gus Samsudin bebas dari tuduhan yang memperbolehkan bertukar pasangan.-gussyamsuddinjadab-instagram.com
INFORADAR.ID - Gus Samsudin, sang maestro paranormal dan influencer yang penuh kontroversi, kini bebas seperti burung di langit cerah.
Pengadilan Negeri Blitar menyatakan Gus Samsudin tak bersalah dalam kasus video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan. Dua anak buahnya, para loyalis setia, juga lolos dari jeratan hukum.
Dilansir dari berbagai sumber, majelis Hakim Arif Kurniawan mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat Gus Samsudin dan anak buahnya sesuai dakwaan jaksa.
Gus Samsudin dan kawan-kawan awalnya dituduh melanggar pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, namun kenyataannya dakwaan itu tak mampu berdiri tegak di pengadilan.
BACA JUGA:Tradisi Ngagurah, Warga Padarincang Berbondong-bondong Tangkap Ikan dengan Alat Tradisional
Dalam peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Samsudin dengan hukuman berat: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Anak buahnya dituntut lebih ringan, 1 tahun 6 bulan penjara, namun tetap saja ancaman ini cukup membuat mereka berkeringat dingin.
Semua ini bermula ketika video aliran sesat yang membolehkan pertukaran pasangan diunggah, memicu kehebohan di kalangan netizen dan mengundang perhatian aparat hukum.
Namun, pada akhirnya, Gus Samsudin dan pasukannya berhasil membuktikan bahwa mereka tak bersalah, dan kini mereka bisa melanjutkan hidup dengan lebih tenang.
BACA JUGA:Untuk Kamu yang Ingin Jadi Intel, Cus Langsung Persiapkan Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2024
Gus Samsudin Tidak Terbukti Bersalah
Sementara itu, sang pembela hukum Gus Samsudin, Priarno, dengan gagah berani menyatakan bahwa putusan bebas dari majelis hakim sudah sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan dengan penuh keyakinan.
Hakim dengan bijaksana menilai bahwa para terdakwa, termasuk Gus Samsudin, tidak melakukan apapun yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Priarno, tuduhan yang dilemparkan kepada kliennya berasal dari video viral yang diposting oleh akun @gayong105 di TikTok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: