Apakah ASN Dapat Uang Makan? Simak Rincian Resmi dari Pemerintah untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

Apakah ASN Dapat Uang Makan? Simak Rincian Resmi dari Pemerintah untuk PNS, TNI, dan Polri Tahun 2024

Ilustrasi Contoh Potret PNS -katoto.studio-Freepik

- Golongan IV: Rp 41.000 per hari

- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 per hari

BACA JUGA:6 Formasi Prioritas di Seleksi CASN 2024, Kamu Termasuk Gak Nih?

BACA JUGA:Tips Diet Ala Prilly Latuconsina Berhasil Turun 12 KG, Ternyata Terapkan Program Ini

Dalam satu bulan, jika PNS, TNI, dan Polri bekerja penuh selama 22 hari kerja, mereka dapat menerima tunjangan uang makan hingga:

Perhitungan Tunjangan Uang Makan Bulanan:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 x 22 hari kerja = Rp 770.000

- Golongan III: Rp 37.000 x 22 hari kerja = Rp 814.000

- Golongan IV: Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000

- Uang Lauk Pauk TNI/Polri: Rp 60.000 x 22 hari kerja = Rp 1.320.000

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Dibuka, 5 Instansi Ini Sepi Peminat Nih, Makin Besar Peluang untuk Lolos

BACA JUGA:Kenapa Memori HP Sering Penuh Padahal Aplikasi Sedikit? Jangan Pusing Lagi, Ikuti Tips Ini

Itulah rincian nominal tunjangan uang makan PNS, TNI dan Polri yang terbaru tahun 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: