Update, Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Status Tersangka Tidak Sah

Update, Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Status Tersangka Tidak Sah

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan akhirnya di kabulkan dan status tersangka dinyatakan tidak sah-Instagram kedai.info-

INFORADAR.ID- Hakim tunggal pengadilan Negeri (PN) Bandung yaitu Eman Sulaeman akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Akhirnya, putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Menurut hakim, ketentuan DPO harus dipanggil terlebih dahulu sebelum diangkat menjadi DPO, hal ini tidak sesuai dengan Per Kap 2012.

BACA JUGA:Sidang Prapradilan Pegi Setiawan pada Kasus Vina Cirebon Dilaksanakan

BACA JUGA:Dibuka Beasiswa S2 Jepang Inpex 2024: Pendaftaran Sampai Tanggal 31 Oktober 2024, Ini Syaratnya

“Permohonan praperadilan pemohon dikabulkan seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman mengatakan baahwa pengadilan negeri Bandung telah menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

“Pemberitahuan kepada pemohon mengenai proses identifikasi tersangka dan pembatalan berdasarkan surat keputusan tertanggal 21 Mei 2024 yang diterbitkan atas nama Pegi Setiawan  SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ,” lanjut Eman.

BACA JUGA:Buntut Kasus Vina Cirebon: Ayah Kandung Pegi Siap Beri Kesaksian Bahwa Putranya Tak Bersalah

BACA JUGA:5 Tanda Seseorang Kelelahan Saat di Tempat Kerja, Ternyata Begini

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan bebas dan statusnya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

“Pernyataan bahwa perbuatan terdakwa sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah batal dan tanpa hukum, dinyatakan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan kehormatan dan martabat,” katanya.

Hakim juga berpendapat bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi, tersangka mempunyai hak pembelaan dan karena ia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, ia harus dipanggil terlebih dahulu kecuali ia ditangkap.

BACA JUGA:Pegi setiawan Cianjur Mirip dengan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Pengacara Mendesak untuk Pemeriksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: