3 Alasan Kominfo Akan Blokir Telegram

3 Alasan Kominfo Akan Blokir Telegram

Ilustrasi logo Telegram- website Craiyon-

INFORADAR.ID- Aplikasi telegram akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia karena akan diblokirnya aplikasi tersebut oleh Kominfo.

Menurut Mentri komunikasi dan informatika Budi Arie telegram adalah salah satu platform yang sangat tidak Koperatif dalam membertas perjudian. 

"Saya sebut saja disini, tinggal telegram saja yang tidak kooperatif," kata Budi Arie dikutip dari YouTube Kominfo tv saat konfensi virtual tentang judi online. Dikutip pada Senin (27/5/24).

Dengan adanya kabar tersebut, sebagian orang yang biasa mencari rezeki dari telegram seperti para pemburu airdrop merasa kecewa dengan tindakan Kominfo tersebut.

Salah satu yang kecewa dan terdampak jika telegram diblokir adalah Ferdi, siswa kelas 12 yang sudah 2 tahun kebelakang mencari tambahan uang jajan lewat berburu airdrop di telegram.

BACA JUGA:3 Cara Unduh Video TikTok No Watermark Paling Gacor, Bisa Via Telegram

"Ya itu membuat saya sangat kecewa karena jika telegram ditutup, saya tidak bisa mendapatkan uang jajan tambahan dari telegram lewat berburu airdrop. Saya harap penutupan ini tidak di lakukan karena bisa memutuskan rezeki untuk banyak orang," Tulisannya saat di wawancarai lewat WhatsApp.

Menteri Komunikasi dan Informatika Bide Arie berpendapat bahwasanya Kominfo tidak semena-mena dalam putusan pemblokiran tersebut. Kominfo masih memberikan kesempatan pada pihak telegram untuk lebih bersikap kooperatif. Dan untuk teguran awal, pihak Kominfo akan memberikan denda. 

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," Tegas Budi Arie dikutip dari website kominfo.

Jika pihak telegram masih terus saja membadel, inilah 3 alasan kuat Kominfo untuk tetap memblokir telegram dari Indonesia.

Tidak Koperatif 

Telegram sepertinya tidak kooperatif dalam menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kominfo yaitu untuk memberantas perjudian.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Bakal Temui Kapolri

Menjadi Sarang Perjudian Online 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: