Bukan Karyawan Kontrak, THR Ojol dan Kurir Tak Wajib

Bukan Karyawan Kontrak, THR Ojol dan Kurir Tak Wajib

Ilustrasi THR Ojol dan Kurir.-Pew Nguyen-pexels.com

INFORADAR.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan bahwa perusahaan tidak wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir pengiriman barang.

Melansir idxchannel, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, ada beberapa aturan dasar mengenai pemberian THR untuk ojek online dan kurir.

Meskipun tidak wajib, perusahaan dapat menawarkan insentif atau bonus tambahan kepada mitranya. Namun, ini juga tidak wajib.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat akan terus membuka posko pengaduan bagi mereka yang mengalami masalah dengan THR di tempat kerja mereka.

BACA JUGA:Simak, Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Menunda Pembayaran THR Karyawan

Posko ini mungkin juga cocok untuk para pengemudi ojek dan kurir yang merasa membutuhkan THR.

Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja meminta perusahaan yang bergerak di bidang logistik ekspres dan ojek online untuk memberikan THR keagamaan pada tahun 2024.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi karyawan atau pekerja pelayanan publik.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

BACA JUGA:3 Tips Atur THR Lebaran Biar Gak Cuma Numpang Lewat Aja

Sementara itu, pekerja atau karyawan yang bekerja secara terus menerus lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji.

"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahaan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan, bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)", ujar Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat.

"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," katanya. Dikutip INFORADAR.ID pada Kamis, 21 Maret 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: idxchannel.com