Inilah Motif Warga Serang Teror HRD Perusahaan di Tangerang

Inilah Motif Warga Serang Teror HRD Perusahaan di Tangerang

--

SERANG, INFORADAR.ID - Motif Endang Sutisna alias Fery Ambon (30) yang meneror DN, seorang human resource development (HRD) sebuah perusahaan perusahaan di Tangerang, terungkap. 

Seorang sumber mengungkapkan, warga Desa Rancasumur, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu nekat melakukan teror via WhatsApp karena kecewa terhadap DN. 

DN menolak keinginan Endang yang ingin memasukkan atau mempekerjakan seseorang di perusahaan tempat DN bekerja. 

"Pelaku (tersangka) ini ingin memasukkan orang ke perusahaan tempat korban bekerja tapi dia (korban) menolak," ujar seorang sumber, Jumat, 3 November 2023.

Padahal, lanjut dia, Endang sudah menerima uang dari seseorang yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan di perusahaan tempat DN bekerja.  Kesal tidak kunjung ada panggilan dan kepastian bekerja, orang tersebut akhirnya meminta Endang agar segera mengembalikan uangnya. 

Merasa usahanya menjadi calo tenaga kerja tidak membuahkan hasil, Endang lantas mengirim pesan ancaman kepada DN melalui Whatsapp. 

"Korban yang takut dengan ancaman tersebut lantas melapor ke Polda Banten," ungkapnya.

DN dan Endang, lanjut dia, saling kenal. DN pernah dibantu Endang saat menunggak cicilan mobil dan berurusan dengan debt collector.

Endang setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lagi, malah kabur. Karena itu,  kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, pria yang bekerja sebagai debt collector itu kini jadi buronan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. 

Endang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 15 /X/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus.

Didik menjelaskan, Endang dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dari kasus teror yang dilaporkan korban ke Polda Banten 12 Juli 2022 itu, penyidik punya alat bukti yang cukup dalam menetapkan terlapor menjadi tersangka. 

Kara Didik, bagi yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melapor ke penyidik Iptu Edi Riyadi dengan nomor telepon 081398359905, atau bisa juga menghubungi penyidik pembantu Bripka Okto Fajar dengan nomor telepon 085210418699. Masyarakat juga bisa melapor ke petugas kepolisian terdekat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: