Kabar Terbaru, KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ikuti Perkembangannya
Tabel KUR BRI 2023-Dok.BRI-
INFORADAR.ID - Pada artikel kali ini kamu akan dibawa oleh penulis memahami KUR BRI 2023, program yang telah diluncurkan oleh pemerintah untuk kamu masyaratak Indonesia.
KUR BRI 2023 menjadi program yang paling ditunggu oleh Masyarakat terutama bagi pelaku UMKM. Hampir setiap tahunnya mereka menunggu dengan penuh antusias.
Perlu diketahui bersama bahwa KUR BRI 2023 adalah program pemerintah yang disalurkan melalui Bank BRI sebagai Upaya peningkatan mutu UMKM dan pemberdayaan SDM di Indonesia.
KUR BRI sendiri telah terbukti membantu Masyarakat Indonesia dalam Upaya peningkatan bisnis yang dijalankan. Mulai dari pedagang kaki lima sampai industri lainnya.
BACA JUGA:Gak Perlu Joget Syur, Inilah 7 Cara Menambah Follower TikTok Tanpa Aplikasi 2023
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dan penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.
Yuk, Simak dan Pahami Kembali bagaimana persyaratan mendapatkan KUR BRI 2023, berikut penjelasannya:
1. KUR Mikro
a. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau makro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital.
b. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: Identitas (KTP, KK dan Akta Nikah), memiliki NIB atau surat keterangan usaha (kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
Untuk plafon di atas 50 juta wajib memiliki NPWP.
2. KUR Super Mikro
Kriteria Umum:
a. Belum pernah menerima KUR
b. Belum pernah memiliki kredit pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali: kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala mikro atau sejenisnya, pinjaman pada Perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis tekhnologi informasi dan Perusahaan pembiayaan berbasis digital
Kriteria khusus
Untuk calon debitur yang memang waktu usahanya di bawah 6 bulan, maka harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
a. Mengikuti pendampingan
b. Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c. Tergabung dalam kelompok usaha
d. Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
3. KUR Kecil
Untuk kriteria umum sama saja, akan tetapi untuk kriteria khusus wajib ikut serta dalam program BPJS dan wajib memiliki NPWP.
Bagi kamu calon pengusaha sukses ikuti perkembangannya sekarang juga.(*)
BACA JUGA:Viral Tiktok, Apakah Tiktok Shop Akan Tersedia lagi di Indonesia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: