Penyalur dan Penjamin KUR, Siapa Sajakah?
Ilustrasi pengajuan KUR di Bank BRI-ilustrasi Istock-
INFORADAR.ID - Pada tahun 2021, Kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pemerintah kembali menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan 46 Penyalur KUR yang terdiri dari Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Pembiayaan, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Jumlah penyalur KUR yang meningkat dari masa ke masa menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas akses KUR ke masyarakat.
Dari sisi penjaminan, program KUR juga didukung dengan 10 lembaga penjamin kredit. Kehadiran penjaminan pada program KUR semakin mendukung prinsip kehati-hatian selama masa penyaluran kredit/pembiayaan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rangka menjaga praktik Good Corporate Governance dalam penyaluran KUR, Pemerintah senantiasa bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka mengawasi pelaksanaan.
BACA JUGA:Manfaat KUR BRI 2023 yang Bisa di Rasakan Oleh Para Pengusaha Ternak
Pemerintah
1. Kemenko perekonomian
2. Kementrian Keuangan
3. Kementrian koperasi dan UKM
4. kementrian perindustrian
5. Kementrian perdagangan
Pengawas
1. OJK
2. BPKP
Penjamin
1. PT Jaminan Kredit Indonesia
2. PT asuransi kredit Indonesia (Persero)
3. PT Penjaminan Kredit Daerah Riau
4. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Utara
5. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan. (*)
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: