BI Cheking Terblacklist Saat Pengajuan KUR BRI 2023, Begini Cara Pemutihannya
BI Cheking Terblacklist Saat Pengajuan KUR BRI 2023, Begini Cara Pemutihannya--ojk.go.id
INFORADAR.ID - Bagi Anda yang sedang proses pengajuan KUR BRI 2023 namun tidak lolos saat BI Cheking begini cara pemutihannya.
Bagi calon debitur KUR BRI 2023 terkena blacklist BI Cheking atau SLIK OJK tidak akan bisa mengajukan pinjaman.
Saat mengajukan KUR BRI 2023 proses pertama yang dilakukan oleh petugas BRI ialah melakukan BI Cheking atau SLIK OJK.
Bi Cheking atau SLIK OJK adalah catatan informasi mengenai riwayat peminjam atau lembaga keuangan lainnya yang menggambarkan apakah pembayaran pinjaman dilakukan secara teratur.
Lalu, bagaimana cara pemutihannya agar proses pengajuan KUR BRI 2023 tak di blaclist oleh SLIK OJK?
Berikut ini adalah lima kualitas atau peringkat kredit yang jadi pertimbangan calon nasabah sesuai Peraturan OJK No 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :
BACA JUGA : BACA JUGA:Cara Cek BI Cheking Online untuk Pengajuan KUR BRI 2023
Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika pengajuan pinjaman calon peminjam ditolak oleh lembaga jasa keuangan, hal ini dikarenakan peringkat kredit dan kolektibilitas calon peminjam berada di antara tiga hingga lima poin, yang tentunya juga berarti ia masuk ke dalam daftar hitam BI Check/SLIK.
BACA JUGA:Tips Mengoptimalkan Dana KUR BRI 2023 Agar Angsuran Tak Macet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: