Bapenda Kabupaten Serang Hapuskan Denda Pajak

Bapenda Kabupaten Serang Hapuskan Denda Pajak

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup --

SERANG, INFORADAR.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda untuk semua jenis pajak hingga bulan November 2023.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup mengatakan, kebijakan itu untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sampai saat ini capaian pajak di Kabupaten Serang sudah mencapai 50 persen.

"Capaian pajak Kita masih di jalur normal sekitar 50 persen, diharapkan nanti pada Desember mencapai 100 persen," katanya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Dari 10 jenis pajak daerah, sebut dia, hanya ada dua yang belum memenuhi target  yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sektor yang di atas 50 persen mulai dari pajak restoran, reklame, pajak air bawah tanah," jelasnya.

Ia mengatakan, pembayaran untuk PBB setiap tahunnya memang selalu menunggu watu jatuh temponya. Untuk itu pihaknya optimis capaian pajak di Kabupaten Serang akan maksimal.

"PBB belum mencapai target karena jatuh temponya setiap bulan November, jadi kadang masyarakat menunggu hingga jatuh tempo. Target kita tentu 100 persen, sampai dengan sebelum batas akhir waktu. Mudah-mudahan pas akhir anggaran selesai kita bisa tercapai," jelasnya.

Untuk mengejar capaian-capaian tersebut, pihaknya membuat berbagai upaya agar partisipasi masyarakat meningkat untuk membayar pajak. Salah satunya ialah dengan pemberian stimulus pada wajib pajak.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: