Selesai Periksa 50 Saksi, Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Bareskrim

Selesai Periksa 50 Saksi, Hari Ini Panji Gumilang Kembali Dipanggil Bareskrim

Hari ini Panji Gumilang kembali dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Foto: Tangkapan layar laman PMJ News/Fajar -----

INFORADAR.ID --- Hari ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang bakal kembali dipanggil Bareskrim Polri, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pemanggilan dilakukan setelah Bareskrim selesai memeriksa 50 saksi, yang terdiri dari 30 saksi kasus dan 20 saksi ahli. 

"Jadi Bareskrim sudah melayangkan surat panggilan kepada saudara PG (Panji Gumilang) untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis, 27 Juli 2023, pada pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 26 Juli 2023, sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Pemanggilan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. 

Diketahui, saksi yang dimintai keterangan berjumlah 30 orang. Sedangkan saksi ahli jumlahnya mencapai 20 orang.

Perkembangan lainnya, Ahmad Ramadhan mengabarkan, pihaknya juga sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong. 

Sebelumnya diberitakan, 20 saksi ahli dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Bareskrim juga memeriksa 30 saksi untuk kasus tersebut. Jadi jumlah saksi yang diperiksa adalah 50 orang. 

Ke-20 saksi ahli tersebut terdiri dari 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli Laboratorium Forensik (Labfor). 

Kepala Biro (Karo) Penmas, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut bakal melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan puluhan saksi ahli tersebut.

Polri, kata Ahmad Ramadhan, memastikan bakal terus melakukan pengusutan laporan polisi terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Namun, Ahmad Ramadhan tidak memerinci siapa saja saksi ahli yang sudah dan belum dimintai keterangan atau pendapatnya terkait kasus tersebut.

Ramadhan hanya menyebut bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang jumlahnya sekitar 30 orang. 

"Nantinya setelah pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli selesai, penyidik Bareskrim akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang," kata Ahmad Ramadhan.

 

Editor: M Widodo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: