Kasus Pembunuhan Brigadir J, PTDH Kompol Chuck Putranto Dibatalkan

Kasus Pembunuhan Brigadir J, PTDH Kompol Chuck Putranto Dibatalkan

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan. Kini, bandingnya dikabulkan, PTDH-nya dibatalkan. Foto: PMJ News/Polri TV -----

INFORADAR.ID --- Kompol Chuck Putranto, salah satu tersangka perintangan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat boleh bernafas lega. 

Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang sebelumnya sudah diputuskan melalui sidang etik Polri.

Kepala Biro (Karo) Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa keputusan pembatalan terhadap PS Kasubbaggaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan hasil banding yang dikabulkan. 

"Jadi hasil putusan banding, Kompol Chuck Putranto tidak di- PTDH," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Juni 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News. 

Ahmad Ramadhan menambahkan, selain pembatalan putusan PTDH, Majelis Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding menjatuhkan sanksi lain, yaitu demosi selama 1 tahun kepada Kompol Chuck Putranto.

"Jadi terhadap yang bersangkutan dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun," tambah Ahmad Ramadhan. 

Dengan putusan banding tersebut, lanjut Ahmad Ramadhan, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. 

Kabar menggembirakan tersebut, mulanya diungkap oleh isteri dari Kompol Chuck Putranto, Baby Utami. Baby mengunggahnya di akun Instagram pribadi miliknya yang diprivat. 

Dalam unggahan tersebut, Baby Utami mengatakan bahwa suaminya bebas dengan mendapatkan asimilasi Covid-19 dan PTDH-nya dibatalkan menyusul banding yang dilayangkan suaminya dikabulkan. Namun, suaminya tersebut, dikatakan mendapat sanksi demosi selama 1 tahun.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: