Polisi Larang Anak Sekolah Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polisi Larang Anak Sekolah Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kanit Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polres Pandeglang IPDA Moh Irfan Fauzi berfoto bersama ratusan siswa MTs Negeri 1 Pandeglang.-Foto: Polres Pandeglang-

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melarang anak sekolah membawa sepeda listrik di jalan raya. 

Larangan membawa dan menggunakan sepeda listrik itu disampaikan Kanit Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Pandeglang IPDA Moh Irfan Fauzi kepada siswa-siswi MTs Negeri 1 Pandeglang Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/6). Ujarnya.

Menurut Irfan Fauzi, larangan melintasnya sepeda motor di jalan raya  sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. 

"Dalam peraturan menteri tersebut diatur tentang persyaratan teknis kendaraan, lajur yang tersedia untuk lalu lintas dan persyaratan pengguna," ujarnya kepada radarbanten.co.id, Selasa (20/6).

Sepeda listrik dilarang di jalan raya karena dapat menyebabkan kecelakaan. Apalagi, kelompok usia penggunanya sebagian besar adalah anak-anak.

"Mereka dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sebab, ada risiko sepeda listrik mengalami korsleting saat berada di jalan raya," katanya.

Irfan menjelaskan bahwa tidak akan ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik. Hanya saja membahayakan pengendara dan pengguna sepeda listrik juga tidak dilindungi asuransi jika terjadi kecelakaan di jalan raya.

Irfan memperjelas aturan penggunaan sepeda listrik sesuai Permenhub No 45 Tahun 2020. Pertama, pengendara harus berusia minimal 12 tahun.

Untuk penggunaan di jalan umum, pengendara berusia antara 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Pengendara harus mengenakan helm.

"Area operasi di lajur sepeda atau lajurk husus yang telah disediakan (kawasan tertentu). Dilarang berboncengan untukkendaraan yang tidak memilik itempat duduk, dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam," ungkapnya,

H. Eman Sulaeman, Kepala MTs Negeri 1 Pandeglang, mengucapkan terima kasih kepada Satlantas Polres Pandeglang atas kontribusinya kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

"Bagi anak-anak, pengetahuan yang diberikan sangat bermanfaat. Mereka akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya," imbuh Eman. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: