Seorang Bapak di Pandeglang Cabuli Anak Tiri yang Lagi Tidur di Ruang Keluarga

Seorang Bapak di Pandeglang Cabuli Anak Tiri yang Lagi Tidur di Ruang Keluarga

Seorang Bapak di Pandeglang Cabuli Anak Tiri yang Lagi Tidur di Ruang Keluarga-Foto: Purnama Irawan -

PANDEGLANG, INFORADAR.ID - Seorang bapak di Pandeglang berinisial TH mencabuli anak tirinya yang lagi tidur di ruang keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Februari 2023 lalu. RS, sang anak, bersama ibunya tidur di ruang keluarga, tepat di depan televisi.

Namun sang ibu pindah ke kamar tidur. Sedangkan RS yang berusia 17 tahun ini terlelap tidur di ruang keluarga.

Dalam kondisi keheningan malam, TH yang berusia 46 tahun melancarkan aksi bejatnya. Ia melakukan perbuatan pencabulan terhadap RS yang sedang terlelap tidur.

Sekitar pukul 03.30, RS terbangun dan mendapati TH sedang berada di sampingnya. Ia curiga dan mempertanyakan keberadaan TH kenapa bisa berada di sampingnya dan telah berbuat apa.

Pada saat itu, TH berkilah tidak melakukan apa-apa. Hanya nonton tv.  Namun RS tidak percaya dengan pengakuan TH karena dia merasa sakit di bagian kemaluannya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menjelaskan, dari peristiwa tersebut akhirnya RS bercerita kepada bibi dan orang tuanya pada pagi hari.
 
"Atas kejadian tersebut korban mengaku kesakitan, lalu melaporkan kepada bibi dan orangtuanya," kata Shilton, Senin, 12 Juni 2023. 

Setelah kejadian tersebut korban didampingi oleh bibinya lapor kepada Polres Pandeglang. Kemudian jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap TH (46).

"Pelaku inisial TH. Kita melakukan penangkapan terkait adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun yang menjadi korban adalah anak tiri dari pelaku," ungkap Shilton.

Kata Shilton,  pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan proses penyidikan.

Pelaku pencabulan TH, kata Shilton, mengakui perbuatannya. "Melakukannya pakai tangan. Setelah itu langsung masuk ke kamar (meninggalkan ruang TV)," katanya

Untuk sementara, diungkapkan Shilton, pelaku dijerat  dengan Undang - Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kondisi psikis korban sudah diperiksa dan korban mengalami ngeluh, pada saat setelah kejadian mengeluh sakit pada bagian vitalnya," katanya. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: