Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Begini Kata Buya Yahya

Benarkah Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Begini Kata Buya Yahya

Ilustrasi Hukum Orang yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban? Simak Penjelasan Buya Yahya -Freepik.com/freepik-

INFORADAR.ID - Menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan apakah boleh menyembelih hewan kurban sebelum seseorang akikah.

Pertanyaan apakah boleh menyembelih kurban sebelum akikah pun muncul dalam tausiyah Guru Buya Yahya.

Ini adalah jawaban Guru Buya Yahya ketika ditanya apakah boleh menyembelih kurban sebelum akikah.

Saat menjelang lebaran Idul Adha, umat Islam dihadapkan berbagai pertanyaan mulai dari pelaksanaan ibadah kurban hingga hukumnya.

Tidak hanya itu, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang belum aqiqah bisa berkurban.

Memang terkadang pertanyaan ini menjadi polemik dan kesalahpahaman yang cukup penting dalam pemahaman umat Islam terhadap ilmu fiqih.

Masih ada yang meyakini bahwa kurban hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.

Berbagai pertanyaan yang diberikan mengenai kurban sering kita temukan disetiap majlis taklim.

Tapi kamu jangan khawatir, karena hukum boleh atau tidaknya seseorang yang belum aqiqah dan ingin berkurban akan terjawab dalam artikel berikut.

Dikutip dari Channel YouTube Al Bahjah TV pada Senin 5 Juni 2023, berikut ini penjelasan Buya Yahya tentang hukum kurban sebelum akikah.

Buya Yahya mencoba menjawab pertanyaan yang menjadi polemik di kalangan umat Islam.

Beliau menjelaskan hukum tersebut bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di antara umat Islam antara kurban dan akikah.

"Ada banyak masalah. Masalahnya bermula dari kesalahpahaman tentang fikih. Pertama, orang berpikir bahwa kurban harus disembelih sekali seumur hidup,” ucap Buya Yahya.

"Berbeda dengan akikah, secara hukum dianggap sunah bagi orang tua untuk berkurban bagi anak-anak mereka yang belum mencapai usia baligh.

Jika anak telah dewasa dan mencapai usia akil baligh, maka kewajiban orang tua untuk memberikan akikah akan berakhir.

Akikah pada dasarnya berarti bahwa jika seorang ayah memiliki anak dari Allah, maka disunahkan untuk melaksanakannya untuk sang ayah dan bukan untuk sang anak.

Dan kapan akikahnya? Ya, saat anak lahir, sebaiknya pada hari ketujuh setelah anak diberi nama.

“Waktunya dari lahir sampai anak tersebut baligh atau dewasa, keluar darah haid bagi perempuan dan keluar air mani bagi anak laki-laki di atas usia sembilan tahun," jelas Buya Yahya lagi.

Dari penjelasan yang diberikan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya di kanal YouTube Al Bahjah TV, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkannya berkurban bagi mereka yang belum melaksanakan akikah.

Pada dasarnya, kita dapat melihat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan.

Sayangnya, masih banyak orang yang percaya bahwa mereka yang belum berkurban akikah tidak boleh berkurban.

Tidak ada hukum yang menyatakan bahwa kamu harus akikah terlebih dahulu, baru kemudian berkurban.

Oleh karena itu, pada hari yang dikenal sebagai Idul Adha, umat Islam yang mampu dapat berkurban sebagai ungkapan rasa syukur dan cinta kepada Allah SWT. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: