KPU Pandeglang Temukan 10 Bakal Caleg Terdaftar di Parpol Berbeda
Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi--
PANDEGLANG, INFORADAR.ID - KPU Kabupaten Pandeglang menemukan 10 calon calon Llkegislatif DPRD Kabupaten Pandeglang 2024-2029 terdaftar di dua partai politik peserta Pemilu 2024.
Oleh karena itu, kata Plt Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmadi, pada 15-23 Juni 2023 diminta melakukan proses verifikasi administrasi atau vermin kebenaran dan kegandaan calon calon legislatif.
Pada saat vermin diminta akan melihat di Sistem Informasi Pencalonan (aplikasi Silon) mengenai bakal caleg yang ganda.
Kegandaan daftar bacaleg ditemukan.setelah tim melakukan verifikasi persyaratan calon calon. Mulai dari KTP, kemudian ijazah, surat keterangan dari pengadilan belum pernah di pidana.
"Juga surat keterangan sehat bebas narkoba dan lain-lain. Nah memang untuk dugaan kegandaan, hingga saat ini kami menemukan 10 orang bacaleg yang diduga ganda sampai saat ini," katanya.Senin, 5 Juni 2023.
Ada nama bacaleg yang ganda, lanjut dia, nanti akan dilakukan perbaikan dari masing-masing partai politik.
"Jadi memang masih ada waktu bagi Parpol melakukan perbaikan berkas teguran baik dugaan ganda ataupun pada saat kekurangan persyaratan pencalonan," sambungnya. *
"Waktu masa perbaikan bagi parpol itu dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti akan kami sampaikan BA (berita acara hasil verifikasi) ke Bawaslu dan juga parpol bersangkutan dari tanggal 24 sampai 25 Juni, artinya BA hasil vermin," katanya.( *)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: