131 Narapidana di Banten Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

131 Narapidana di Banten Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Di Rutan Kelas IIB Serang ada 1 orang yang dapat remisi Hari Waisak.--

SERANG, INFORADAR.ID - Meningkatnya 131 pelemahan (napi) di Provinsi Banten mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Remisi atau hukuman masa hukuman ini diberikan dalam rangka Hari Waisak 2567 BE/2023.

sebanyak 131 napi yang mendapatkan remisi itu berada di Lapas Kelas I Tangerang 44 orang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 36 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang 15 orang, Lapas Kelas IIA Tangerang 19 orang, Lapas Kelas IIA Serang 2 orang, Lapas Kelas IIA Cilegon 10 orang, Rutan Kelas I Tangerang 4 orang, dan Rutan Kelas IIB Serang 1 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menjelaskan, pemberian remisi serupa dengan hari besar umat Buddha pada Minggu, 4 Juni 2023.

Kata Tejo, sebagaimana peringatan hari besar keagamaan lainnya, pada Hari Raya Waisak tahun ini Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada umat beragama Buddha dan telah berkelakuan baik.

Remisi, lanjut dia, merupakan hak napi. "Remisi bukanlah hadiah semata, yang diberikan tanpa adanya perjuangan," ujar Tejo.

Tejo mengungkapkan, remisi juga berupa penghargaan negara atas kepatuhan, terhadap semua peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah rahanan (rutan).

"Remisi merupakan dasar pembinaan, di mana menyelamatkan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua," kata Tejo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: