Ada 5 Mantan Narapidana Daftar Bakal Caleg DPRD Kota Serang

Ada 5 Mantan Narapidana Daftar Bakal Caleg DPRD Kota Serang

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri. KPU Kota Serang identifikasi lima mantan narapidana daftar bacaleg.-Nahrul Muhilmi -

SERANG, INFORADAR.ID - Ada lima mantan narapidana daftar bakal caleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029.

Kelima bakal caleg eks narapidana itu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang dari berkas pendaftaran.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrruri menjelaskan, informasi 5 eks narapidana daftar bakal caleg akan dimintai keterangan oleh pihaknya.

"Nanti kita minta keterangan dari beberapa partai. Kami sudah identifikasi kira-kira ada lima mantan narapidana yang daftar bacaleg," kata Fierly, Senin, 29 Mei 2023.

Dari 5 mantan narapidana yang mendaftar, lanjutnya, baru beberapa yang mengakui berdasarkan pengecekan dari Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Dari lima itu ada yang mengakui, di Silon kita cek, meskipun dia belum di-vermin (verifikasi administrasi-red) ya. Yang tiga itu baru sebatas informasi, ada dua yang sudah upload surat putusan dia," tuturnya.

KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terharap 695 bacaleg.

Fierly menjelaskan bahwa, dokumen bacaleg yang tidak sesuai antara lain surat keterangan pengadilan, surat keterangan pemilih dari KPU, PPK atau PPS, dan ada beberapa ijazah tidak dilegalisir," ujarnya.

Kendati demikian, Fierly menjelaskan bahwa partai masih memiliki kesempatan untuk perbaikan berdasarkan dokumen yang belum sesuai tersebut.

"Tetapi pada prinsipnya hasil vermin ini bisa dilakukan perbaikan, partai punya kesempatan memperbaiki ya," katanya.

Dalam vermin tersebut juga, lanjut Fierly, KPU Kota Serang telah dilengkapi dengan dua perangkat tambahan untuk tracking para bacaleg.

"Dalam vermin ini kami dilengkapi dengan dua perangkat tambahan, pertama web Kemendikti itu untuk mengecek ijazah. Kemudian kalau soal terpidana kita membuka website Mahkamah Agung," tutur Fierly. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: