Mobil Dinas Boleh untuk Mudik, Bupati Pandeglang: Hanya untuk Wilayah Banten
Bupati Pandeglang Irna Narulita membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Foto : Purnama Irawan--
PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Berbeda dengan Bupati Tangerang Zaki
Iskandar, yang melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik.
Bupati Irna Narulita mengizinkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023, namun ada syaratnya. "Kendaraan dinas boleh untuk mudik, namun hanya untuk seputaran wilayah Provinsi Banten ya," kata isteri dari anggota DPR RI Dimyati Natakusumah ini.
Irna mengatakan, sebenarnya kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik Lebaran 1444 H/2023.
"Aturannya kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik. Tapi, kalo misalnya hanya pulang atau mudik ke seputaran Banten, misalnya ke Lebak, saya izinkan karena hanya dekat. Jadi intinya diizinkan kalo hanya mudik ke wilayah Banten," tegas Irna sebagaimana dilansir dari laman radarbanten.co.id.
Hanya saja, Irna berpesan, kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik di seputar wilayah Banten, tapi Irna harus hati-hati dalam mengendarainya.
"Apalagi kalo untuk bertemu dengan ibunya gitu ya, yang jaraknya dekat se Banten, yang penting minta izin ke Bupati dan Bupati rapat dengan tim, rasanya boleh kalo hanya ke Rangkas sampai Cilegon. Tapi kalo dipakai ke luar Banten, jangan. Gak boleh," kata Irna.
Ibu dari anggota DPR RI Rizki Natakusumah ini menegaskan, mobil dinas atau kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik di wilayah Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: