Pemprov Banten Anggarkan THR untuk Tenaga Honorer

Pemprov Banten Anggarkan THR untuk Tenaga Honorer

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Foto: Dok. Radar Banten -----

SERANG, INFORADAR.ID --- Tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten tak perlu khawatir soal tunjangan hari raya (THR). 

 

Sebab, Pemprov Banten sudah menyiapkan anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) tersebut, di masing-masing SKPD tempat tenaga honorer bekerja. 

 

Kabar gembira pemberian THR bagi tenaga honorer disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Minggu, 12 Maret 2023. 

 

Kata Rina, pemberian THR untuk non ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten No 11 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten. 

 

"Bahwa tenaga non ASN dapat diberikan THR sebesar satu kali tarif jada/honor per bulan serta dianggarkan pada SKPD masing-masing ibstansi non ASN bekerja," kata Rina Dewiyanti yang dihubungi wartawan, Minggu, 12 Maret 2023.

 

Rina menjelaskan, pemberian THR untuk non ASN itu menunggu penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Nefara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang diterbitkan setiap tahun.

 

Kata Rina, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, merupakan dasar pemberian THR Tahun 2022, bukan pemberian THR Tahun 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: