Ditambah Komponen Opsen, Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Naik Tahun 2025
Plt Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Bapenda Banten Ahmad Budiman. Foto: Yusuf Permana/Radar Banten -----
SERANG, INFORADAR.ID --- Tahun 2025, Pemerintah Daerah (Pemda), termasuk Banten bakal menerapkan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hanya saja, besaran kenaikan tarif PKB hingga sekarang belum dibocorkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Kenaikan tarif PKB tersebut karena adanya komponen tambahan atau komponen baru pada PKB. Komponen tambahan tersebut namanya Opsen.
Penarikan pajak Opsen itu dasarnya dari Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).
Dalam UU HKPD tersebut dijelaskan bahwa Opsen merupajan tambagan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah.
Jadi, skema Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di daerah.
Hal itu dikatakan Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kata Ahmad Budiman, kenaikan pajak disebabkan oleh adanya tambahan pajak yang akan dikenakan kepada setiap kendaraan bermotor. Tambahan pajak itu yakni disebut Opsen.
"Ya nanti akan ada kenaikan pajak, sebab di tahun 2025 nanti akan ada tambahan pajak. Namanya Opsen," kata Budiman kepada Radar Banten, Sabtu 25 Februari 2023.
Menurut Ahmad Budiman, pajak Opsen ini akan dipungut bersamaan dengan biaya pajak kendaraan bermotor alias PKB. Sehingga nanti saat perpanjangan pajak kendaraan, wajib pajak akan dikenakan PKB ditambah Opsen tersebut.
Ahmad Budiman menuturkan, pajak Opsen itu merupakan solusi dari Pemerintah untuk penguatan Pendapatan Asli Daerah alias PAD. Yang mana PAD itu akan masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Jika PKB itu oleh kita (Pemprov Banten---red), maka Opsen ini oleh Pemda. Yang mana semua perolehan Opsen akan masuk semua ke kas Pemda," ucapnya.
Dikatakan, pajak Opsen ini baru akan mulai dipunggut setelah tiga tahun pasca undang-undang diberlakukan, yakni 2025 nanti.
"Pajak Open mulai berlaku tahun 2025 nanti, jadi kita harap para wajib pajak dapat mempersiapkannya dari sekarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: