Vonis Bharada E Sudah Inkrah, Jenderal Sigit: Ada Peluang Bisa Kembali ke Polri
Ekpresi Bharada Richard Eliezer saat hakim PN Jaksel membacakan vonis. Foto: Tangkapan layar disway.id-----
"Akan sangat berat bagi Eliezer untuk kembali ke kesatuan Polri jika mendapatkan hukuman di atas dua tahun, namun jika haim menjatuhkan hukuman dibawah 2 tahun maka peluang itu masih terbuka,” terang Jamin.
PERADILAN BHARADA E SELESAI
Dengan tidak adanya upaya banding dari pihak Bharada E, proses pengadilan bagi Eliezer sendiri terlihat telah selesai.
Sebab, selain kuasa hukum yang tidak akan melakukan banding, Jampidum, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan banding.
Hal tersebut diungkakan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengatakan alasan mereka untuk tidak melakukan banding terhadap vonis Bharada E.
"Kami juga telah mendengarkan jika pihak kuasa hukum Eliezer tidkaa akan melakukan banding dan kami juga tidak akan melakukan banding,” tegas Fadil.
Fadil Zumhana menjelaskan jika keputusan tersebut diambil yang salah satunya bahwa pihak keluarga korban Brigadir Yosua telah memaafkan Elizer atas penembakan Brigadir J.
Dengan demikian perjalanan Eliezer di meja pengadilan atas penembakan Brigadir Yosua berakhir sudah dan hanya tinggal menunggu sidang kode etik yang akan menentukan nasibnya apakah akan dapat kembali bergabung ke Kesatuan Polri atau tidak.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Kapolri Bocorkan Peluang Eliezer Kembali ke Polri
Editor: M Widodo
Sumber: disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id