Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang Termasuk Kejahatan Luar Biasa, Keluarga Tunjuk 5 Pengacara
Pengacara korban pembunuhan Erwanto Foto : Purnama Irawan/Radar Banten--
PANDEGLANG, INFORADAR.ID --- Kasus pembunuhan wanita cantik di Pandeglang bernama Lisa Siti Mulyani dengan cara sadis dan keji oleh mantan pacarnya bernana Riko Arizka pada Rabu, 8 Februari 2023 malam, merupakan kejahatan luar biasa. Dan, masuk kategori femisida.
Untuk menangani dan mengawal proses hukum tindak pidana pembunuhan kasus berat tersebut, keluarga korban menunjuk 5 (lima) orang pengacara.
Kelima pengacara yang ditunjuk keluarga almarhumah Lisa Siti Mulyani, yaitu Erwanto, Endang Dujana, Epi Hasan, Bayu Kusuma, Rijal Rahmatullah dari Kantor Hukum Law Firm.
Salah seorang pengacara tersebut, Erwanto mengatakan jika dirinya dan rekan-rekannya sudah mengantobgi sirat kuasa penuh dari keluarga korban.
"Pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka terhadap Lisa Siti Mulyani masuk kategori kejahatan luar biasa. Masuk kategori Femisida," kata Erwanto di salah satu warung kopi di Pandeglang, Senin, 13 Februari 2023.
Kejahatan Femisida adalah kejahatan berbasis gender yang dilakukan oleh pacar, mantan pacar, oleh suami dan mantan suami. Masuk kategori kejahatan sadis dan ekstrem.
"Maka dalam hal ini kita percayakan pada penyidik Polres Pandeglang apakah ada unsur berencana atau tidak berencana. Tapi jelas kejahatan ini kejahatan ekstrim, golongannya golongan sadisme," kata Erwanto.
Erwanto berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia menduga kalau melihat dari keterangan didapat ada jeda waktu pelaku sebelum mengeksekusi korban.
"Jadi ada jeda waktu, saat korban pingsan. Kalau dia tidak berencana (ada niat membunuh) dia tidak akan mengambil kloset WC, cukup disitu saja selesai lalu tinggalkan," katanya.
Selain ada jeda waktu, pelaku juga dapat dijerat pasal curas. Hal itu karena pelaku setelah melakukan pembunuhan mengambil harta benda milik korban.
"Berupa tas,, laptop, handphone dan helm korban. Ada unsur curas sehingga menghilangkan nyawa orang," ujar Erwanto.
Lebih lanjut Erwanto menjelaskan, sementara ini penyidik baru meminta keterangan dari pelaku. Akan tetapi dalam hal ini penyidik tidak hanya keterangan pelaku, namun juga pra sebelum pembunuhan itu digali agar mendapatkan keterangan valid.
"Tapi saya rasa Polres Pandeglang profesional untuk menempatkan pasal pada pelaku. Ini harus kita kawal bareng-bareng," pungkasnya.
Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Pandeglang, Keluarga Korban Tunjuk Lima Pengacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id