Ini Daftar 25 Jalan Yang akan Berbayar di Jakarta

Ini Daftar 25 Jalan Yang akan Berbayar di Jakarta

Petugas Dishub bersama Sat Lantas sedang mengawasi lalu lintas di ruas jalan raya Jakarta.--

JAKARTA, INFORADAR.ID-Draft Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik menyebut 25 jalan di Jakarta akan dikenakan tarif saat melintas. 

 

Didapat info daftar 25 jalan tersebut diantaranya, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat,Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jend. Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.  (selengkapnya lihat tabel di bawah artikel ini-red)

 

Dalam draft juga disebutkan bahwa pemberlakuan aturan berbayar di 25 ruas jalan raya berlaku sejak pukul 05.00 WIB pagi sampai pukul 22.00 WIB malam. Dalam jalur jalan berbayar, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan jalur khusus sepeda. 

 

Menurut isi draft, ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan, penetapan, penyesuaian, dan penambahan Kawasan Pengendalian Lalu 

Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.  (*)

 

Reporter: Syaiful Adha

Editor: Agung S Pambudi

 

Inilah 25 Daftar Jalan yang Akan Berbayar di DKI Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: