Mahkamah Agung Putuskan Aset Fisrt Travel Dikembalikan ke Jemaah, Berikut Daftar Asetnya

Mahkamah Agung Putuskan Aset Fisrt Travel Dikembalikan ke Jemaah, Berikut Daftar Asetnya

Terpidana kasus Fisrt Travel Anniesa Hasibuan (tengah) dan Andika Surachman (kiri) saat menjalani persidangan. Foto: Tangkapan layar disway.id --

Diketahui, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 31 Januari 2019, aset First Travel disita dan masuk ke kas negara.

Saat itu, ribuan korban penipuan First Travel tidak terima dengan keputusan itu. Mereka berharap hasil lelang aset First Travel dikembalikan ke jemaah.

Adapun Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Sunarto dengan anggota masing-masing Jupriyadi dan Yohanes Priyana.

Putusan pengembalian aset yang dirampas itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dikutip dari situs MA.

Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Masih Ingat Anniesa Hasibuan dan Andika ? Pamer Hidup Mewah Gelapkan Dana Umrah, Asetnya Kini Dikembalikan ke Korban First Travel

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: