Apakah Memancing Ikan Diperbolehkan Dalam Islam? Ini Uraiannya
-Tangkapan layar laman Persyarikatan Muhammadiyah-
INFORADAR.ID— Apakah memancing ikan itu diperbolehkan dan diatur dalam hukum Islam? Walaupun tidak secara spesifik disebut atau diulas, berikut ini penjelasannya.
Pada hakikatnya melakukan berbagai aktivitas baik karena hobi maupun karena motif tertentu seperti untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga hukumnya mubah atau boleh. Dengan syarat selama aktivitas tersebut diperbolehkan dalam Islam dan dengan motif atau niat yang diperbolehkan oleh agama.
Namun jika dikaitkan dengan kualitas kerja, maka tentu setiap Muslim ketika melakukan berbagai aktivitas yang baik hendaknya tidak lepas dari semangat untuk beribadah dalam pengertian yang luas (ibadah ‘am). Yaitu aktivitas yang motivasinya untuk mencari rida Allah swt., dan dalam rangka menunaikan kewajibannya.
Dengan demikian, apa yang dilakukannya tersebut tidak hanya memuaskan aspek dunia tetapi juga mendapatkan sisi ukhrawi yaitu pahala dari Allah swt.
Niat dalam melakukan suatu aktivitas memiliki peran yang sangat penting terhadap kualitas suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan yang baik jika niatnya jelek, maka kualitas perbuatan itupun menjadi jelek dan bahkan pelakunya berdosa.
Begitu pula jika perbuatan baik namun niatnya hanya sekedar untuk memperoleh kepuasan tertentu karena hobinya, maka ia hanya mendapatkan kepuasan sesuai dengan motifnya dan bisa jadi tidak mendapatkan pahala (sia-sia).
Dikutip dari laman FB Persyarikatan Muhammadiyah, hal ini selaras dengan penjelasan Rasulullah saw. dalam hadis sebagai berikut: “Dari Alqamah bin Waqash al-Laitsi (diriwayatkan), ia berkata; Saya pernah mendengar Umar bin al-Khaththab di atas mimbar berkata; Saya mendengar Rasulullah saw., bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia diniatkan.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Oleh sebab itu, sekalipun memancing atau melakukan aktivitas lain yang mubah dengan niat sekedar memenuhi hobi itu hukumnya boleh/mubah. Namun tentu akan lebih baik jika diniatkan untuk ibadah dalam pengertian umum dan dalam rangka menjalankan kewajiban untuk mencari nafkah bagi istri dan keluarga, sehingga tidak hanya untuk melampiaskan kesenangan atau hobi tetapi juga bernilai ibadah dan berpahala di sisi Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: