Karyawan Perusahaan Pelayaran di Merak yang Meninggal Adalah Warga Pulomerak
Suasana mediasi antara karyawan PT PMSP dengan manajemen di kantor Disnaker Kota Cilegon, Selasa 20 Desember 2022.--
INFORADAR.ID - Sigit Raharjo, karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) yang tidak bisa berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan dan meninggal dunia adalah warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Pria itu tidak bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan karena diduga perusahaan tempat bekerjanya tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan gajinya tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
Zulhamdi, rekan almarhum yang juga bekerja di perusahaan pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Merak, menuturkan, Sigit Raharjo tinggal di kisaran Tanjung Sekong, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak.
"Rumahnya di sekitaran Tanjung Sekong," ujar Zul kepada Radar Banten, Selasa malam, 20 Desember 2022.
Dijelaskan Zul, almarhum Sigit Raharjo meninggal berkisar dua bulan lalu. Sedangkan Umar Bahrudin, karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) yang bernasib sama dengan Sigit, meninggal sekira dua minggu yang lalu.
Menurut Zul, Sigit sempat berobat ke salah satu rumah sakit swasta, namun karena BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif dan gaji belum dibayar, akhirnya pengobatan tidak maksimal. "Kalau Pak Umar di rumah sakit di daerah Lampung" tuturnya.
Untuk diketahui, kisah pilu dua karyawan itu terungkap usai sejumlah karyawan PT PMSP melakukan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Selasa 20 Desember 2022.
Para karyawan perusahaan pemilik kapal ferry itu menuntut agar perusahaan membayar gaji yang sudah menunggak selama beberapa bulan, dan juga memenuhi hak karyawan seperti jaminan kesehatan. *
Reporter: Bayu Mulyana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: