3 Bulan Curi 100 Motor, Polisi Tangkap 3 Pelaku

3 Bulan Curi 100 Motor, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan keterangan pers. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News-----

TANGERANG, INFORADAR.ID --- Tiga komplotan pencuri motor ini sungguh lihai dan licin. Hanya dalam kurun September hingga November 2022 atau selama 3 bulan, ini berhasil menggasak 100 motor. 

Namun, selihai-lihainya komplotan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang komplotan pencurian spesialis sepeda motor di wilayah Tangerang raya. Selama periode September hingga awal November 2022, para pelaku melakukan aksinya sebanyak 100 kali.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengtakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IB, AN dan RP.

"Mereka sudah melakukan (pencurian motor) kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang," ungkap Zain Dwi Nugroho kepada wartawan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Jumat, 25 November 2022.

Zain menjelaskan, para pelaku berbagi peran saat melakukan aksi pencurian. Ketiganya bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor-motor yang berada di tempat sepi untuk dibawa kabur.

Dalam menjalankan aksi pencuriannya, lanjut Zain, para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 detik. Bahkan dalam sehari mereka dapat mengasak dua sampai empat unit motor.

"Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar," ucap Zain.

Dia menyebut para tersangka menjual motor hasil mencurinya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka jual dengan harga Rp2 juta kepada para penadah. Motor yang menjadi incaran komplotan ini berjenis matic.

"Motor-motor hasil curian ini dibawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: