Putri Candrawathi Tampil Serba Hitam, Dengarkan Tanggapan JPU

Putri Candrawathi Tampil Serba Hitam, Dengarkan Tanggapan JPU

Putri Candrawathi tampil serba hitam, Kamis, 20 Oktober 2022. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID ---Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kamis, 20 Oktober 2022 ini menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Berbeda dengan penampilannya pada sidang pertama, kali ini Putri Candrawathi tampil serba hitam. Mulai dari baju, celana hingga sepatu.

Agenda kedua terdakwa hari ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.45 WIB, sementara Ferdy Sambo menyusul di belakang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.48 WIB.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa Pasal berlapis atas perbuatannya. Atas kasus pembunuhannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Dikutip dari PMJ News, Kamis, 20 Oktober 2022, untuk kasus perintangannya terhadap penyidikan pembunuhan, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kedua terdakwa saat ini adalah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dimana Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (20/10/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Ferdy Sambo.

“Saya tentukan hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," tegas majelis hakim, Senin (17/10/2022) silam.

 

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: