Gangguan Ginjal Akut Tembus 206 Kasus, 99 Meninggal Dunia, Apotik Diminta Tak Jual Sirup

Gangguan Ginjal Akut Tembus 206 Kasus, 99 Meninggal Dunia, Apotik Diminta Tak Jual Sirup

Grafis; --- Laman Kemenkes -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Kementerian Kesehatan melaporkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak diusia dibawah 5 tahun meningkat tajam sejak Agustus. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan ratusan kasus tersebut tersebar di 20 provinsi di seluruh Indonesia. 

"Hingga saat ini terdapat 206 kasus dari 20 provinsi. Yang meninggal 99 kasus atau 48 persen," kata Syahril, dalam keterangannya secara daring, Rabu, 19 Oktober 2022.

Menyusul temuan ini, sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan Kemenkes bersama pihak terkait. 

Hingga saat ini, gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya. Upaya penelusuran masih dan terus dilakukan. 

Sembari menunggu hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan meminta orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada. 

Sebagai alternatif, pengobatan anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, segera rujuk ke klinik, dokter maupun rumah sakit. 

INSTRUKSIKAN APOTIK TAK JUAL SIRUP

Pihak Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Tanah Air untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga.

Imbauan tersebut dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan terhadap temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Selanjutnya Murti meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: