Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Minggu Depan Diminta Hadirkan 12 Saksi

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Minggu Depan Diminta Hadirkan 12 Saksi

Terdakwa Bharada E. Foto: -- Tangkapan layar PMJ/Fajar -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selada, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Agenda yang dilakukan dalam persidangan tersebut yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa terhadap Bharada E dilakukan, penasihat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022 pekan depan dengan mengagendakan menghadirkan saksi dari keluarga Brigadir J.

“Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

12 orang saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan diantaranya pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan juga kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Saksi lain yang diminta dihadirkan di persidangan yakni Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Diketahui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E Selasa, 18 Oktober 2022 hari ini menjalani persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: