Putri Candrawathi Tak Mengerti Isi Dakwaan, Hakim Bilang Begini ....

Putri Candrawathi Tak Mengerti Isi Dakwaan, Hakim Bilang Begini ....

Terdakwa Putri Candrawati saat mengikuti sidang di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: --- Tangkapan layar PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuham Brigadir Nopriansyah Yoshua Hurabarat atau Brigadir J, Senin, 17 Oktober 2022 ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Putri yang sehari jelang sidang dikabarkan mengalami depresi, hari ini dapat mengikuti jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan mengenakan kemeja warna putih dan masker senada, terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan dengan baik.

Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, ia mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).l sebagai inforadar.id kutip dari PMJ News. 

“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.

“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.

Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia,” tandas Putri.

TAHU RENCANA PEMBUNUHAN 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: