Hadapi Sidang Perdana Senin Depan, Putri Candrawathi Diperiksa Psikiater

Hadapi Sidang Perdana Senin Depan, Putri Candrawathi Diperiksa Psikiater

Putri Candrawati (memakai baju tahanan warna oranye). Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Untuk menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, salah satu tersangka Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan psikiater, Rabu, 12 Oktober 2022. 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan psikiater menjelang sidang perdana yang akan digelar pada Senin (17/10/2022) pekan depan.

"Tadi bersamaan waktu saya mau kembali atau ke tempat ini, Ibu Putri, psikiater datang dari yang disiapkan oleh kejaksaan, datang kunjungan," ungkap Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Arman mengaku telah meminta kepada Putri Candrawathi untuk mempersiapkan kondisi fisik dan mental untuk menghadapi persidangan nanti.

"Secara fisik memang kemarin dan tadi juga saya besuk Ibu Putri, secara fisik saya minta kesiapannya kesiapan fisiknya, mentalnya untuk menghadapi persidangan untuk pembacaan dakwaan," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pembacaaan dakwaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Begitu juga sidang kasus obstruction of justice juga akan digelar di PN Jaksel dengan tim majelis hakim yang sama. Jadwal sidang serta hakim ketua dan anggota susah ditetapkan 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sombo Cs.

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan para hakim yang akan menyidangkannya.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: