CATAT! Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Berikut Hakimnya di PN Jakarta Selatan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung. Foto: --- Tangkapan layar laman disway.id -----
JAKARTA, INFORADAR.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Begitu juga sidang kasus obstruction of justice juga akan digelar di PN Jaksel dengan tim majelis hakim yang sama. Jadwal sidang serta hakim ketua dan anggota susah ditetapkan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sombo Cs.
PN Jakarta Selatan juga telah menentukan para hakim yang akan menyidangkannya.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Selatan akan menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga akan menyidangkan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto, Senin, 10 Oktober 2022.
Proses pengamanan dalam sidang tersebut pun telah disiapkan oleh Polres Jakarta Selatan dibantu Polda Metro Jaya dari sisi jumlah personel.
Lalu kapan digelarnya sidang Ferdy Sambo cs? Djuyamto juga menyebutkan jadwal sidang serta hakim yang akan menyidangkan para terdakwa. Berikut ini agendanya:
1. Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin 17 Oktober 2022.
2. Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2022.
3. Kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu 19 Oktober 2022, dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
4. Untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: